ASURANSI DALAM AGRIBISNIS ATAU PERTANIAN

   Adanya asuransi memberi jaminan kepada petani untuk kelanjutan produksi berikutnya jika saat ini gagal panen. Selama ini ketika gagal panen, petani harus menanggung kerugian sendiri. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan modal untuk musim tanam berikutnya. Dengan adanya jaminan asuransi, akses permodalan mereka juga akan lebih baik. Apalagi, penggantian biaya gagal panen mencapai Rp 6 juta per hektar.
Manfaat asuransi pertanian bagi petani dirasa sangat menguntungkan karena
  1. Melindungi petani dari sisi financial/pendanaan terhadap kerugian akibat gagal panen,
  2. Menaikkan posisi petani dimata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani,
  3. Menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen,
  4. Meningkatkan produksi dan produktifitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian,
  5. Asuransi merupakan salah satu cara untuk mengedukasi pertain untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.
Manfaat asuransi pertanian bagi pemerintah adalah melindungi APBN dari kerugian akibat bencana alam di sektor pertanian karena sudah ditutup oleh perusahaan asuransi, mengurangi alokasi dana “ad hoc” untuk bencana alam, adanya kepastian alokasi dana di APBN, dalam jangka panjang dapat mengurangi kemiskinan disektor pertanian dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan produksi pertanian secara nasional sehingga diharapkan mampu mengurangi impor.Persoalan kegagalan panen bukan semata soal gagal berproduksi. Bagi petani, kegagalan panen membawa implikasi panjang dan serius. Kegagalan panen berarti bertambahnya modal yang kemungkinan besar bertambahnya utang karena sebagian besar petani masih mengandalkan utang dari pihak ketiga, seperti tengkulak dan toko pertanian. Hal ini tentu saja akan semakin memperdalam derajat kesejahteraan petani. Kegagalan petani juga berimplikasi pada hilang atau berkurangnya pendapatan.
  Ada sembilan unsur kunci yang menentukan efektivitas, kelancaran operasional, dan keberlanjutan sistem asuransi pertanian, yaitu:
  1. Petani sasaran; dalam arti apakah sasarannya petani tertentu berdasarkan kategori skala usaha, partisipasi dalam lembaga perkreditan, status garapan, dan sebagainya. Untuk kasus usahatani padi lebih layak tidak dilakukan pemilahan berdasarkan tiga kategori tersebut.
  2. Cakupan komoditas usahatani; untuk semua komoditas atau komoditas tertentu. Berpijak pada kondisi yang ada, tampaknya lebih layak mengembangkan asuransi pertanian untuk komoditas tertentu, khususnya padi.
  3. Cakupan asuransi. Dalam konteks ini, yang utama adalah kaitannya dengan nilai jaminan dan penentuan kerugian. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam penilaian jaminan dan penentuan kerugian lazimnya dikaitkan dengan peluang terjadinya klaim dan kesanggupan petani membayar premi yang dikaitkan dengan kompensasi yang dinikmati petani dalam menjalankan usahatani.
  4. Nilai premi dan prosedur pengumpulannya. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan aspek yang mempengaruhi kelayakan finansial asuransi pertanian dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan produksi pangan.
  5. Mekanisme penyesuaian kerugian. Penentuan mekanisme penyesuaian kerugian harus memperhitungkan struktur biaya kelembagaan asuransi pertanian maupun struktur biaya dan risiko usahatani. Informasi dan data yang dibutuhkan dalam merancang mekanisme penyesuaian kerugian dapat diperoleh melalui survei yang disempurnakan berdasarkan hasil penelitian dengan pendekatan kaji tindak.
  6. Struktur organisasi terkait dengan skim yang dipilih. Jika berbentuk BUMN, persoalan yang berkaitan dengan aspek property right harus disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku. Di tingkat operasional, struktur organisasi yang dibentuk harus pula memperhatikan eksistensi kelembagaan di tingkat petani yang relevan dengan asuransi pertanian.
  7. Skim pendanaan. Jika bentuk badan usaha yang dipilih adalah BUMN maka kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk badan-badan usaha milik negara akan berlaku pula sebagai acuan dalam skim pendanaan asuransi pertanian. Modifikasi mungkin diperlukan terkait dengan keunikan sistem asuransi pertanian.
  8. Susunan penjaminan ulang. Secara teknis, susunan penjaminan ulang harus diputuskan sejak kelembagaan asuransi pertanian akan didirikan. Meskipun demikian, modifikasi dan penyempurnaan diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan.
  9. Komunikasi dengan petani. Di antara sembilan unsur kunci dalam skim asuransi pertanian, komunikasi dengan petani adalah yang paling penting. Pengembangan sistem komunikasi perlu memperhatikan kelembagaan lokal. Jika pendekatan yang ditempuh adalah kelompok tani sehamparan maka penguatan kelompok tani merupakan syarat mutlak.

Komentar